Jumat, 19/03/2010 11:58 WIB
Wahyu Daniel - detikFinance
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penggunaan Kawasan Hutan bernomor 24 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, ada 2 kawasan hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
PP ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 1 Februari 2010.
Menurut aturan baru yang dikutip detikFinance, Jumat (19/3/2010), kegiatan yang dapat dilakukan di 2 kawasan tersebut menurut peraturan ini adalah:
Religi
Pertambangan
Instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan
Pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi
Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api
Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi
Sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah
Fasilitas umum
Industri terkait kehutanan
Pertahanan dan keamanan
Prasarana penunjang keselamatan umum
Penampungan sementara korban bencana alam...
selengkapnya bisa di click melalui:
http://www.detikfinance.com/read/2010/03/19/115857/1321091/4/hutan-lindung-bisa-digunakan-untuk-kegiatan-bisnis
Pertambangan
Instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan
Pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi
Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api
Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi
Sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah
Fasilitas umum
Industri terkait kehutanan
Pertahanan dan keamanan
Prasarana penunjang keselamatan umum
Penampungan sementara korban bencana alam...
selengkapnya bisa di click melalui:
http://www.detikfinance.com/read/2010/03/19/115857/1321091/4/hutan-lindung-bisa-digunakan-untuk-kegiatan-bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar