Bangunan bersejarah tak terurus |
Warta |
ROMI IRWANSYAH WASPADA ONLINE (WOL Photo) Hal yang terbaru adalah bangunan bersejarah tinggi persisi disamping Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, berjalan mulus. Padahal, bangunan tersebut jelas dilindungi oleh undang-undang. Menyikapi hal ini, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Budiman Panjaitan, meninta pengusaha untuk menghenti pembongkaran bangunan bersejarah. Karena hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang tentang. "Oleh karenanya, Pemko harus mengambil langkah tegas untuk itu," tandas Budiman, malam ini, seraya mengatakan, jika dilakukan pembangunan dilokasi itu, diminta agar pemilik untuk tidak memugar arsitek yang ada. Selanjutnya, kepada dinas terkait, khusus Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk tidak memberikan secuil izin pun terhadap rencana bangunan diatas lahan tersebut. "Tentunya pihak pengusaha harus bisa mematuhi pentingnya bangunan bersejerah yang harus dilindungi. Bahkan, dewan secera tegas untuk tidak memberikan perubahan peruntukan terhadap bangunan tersebut," ucapnya. Saat ini, kata dia, banyak aspirasi yang diterima DPRD terhadap masalah banguan bersejarah. Oleh karenanya, jangan aksi pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan terhadap bangunan bersejarah, justru membuat runyam dan merugikan negara. Editor: SASTROY http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=172725:bangunan-bersejarah-tak-terurus&catid=14:medan&Itemid=27 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar