Jumat, 24/07/2009http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/agribisnis/1id129449.html
JAKARTA: Pemerintah melalui Departemen Kehutanan kemarin mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu.
Menhut M.S Kaban, dalam penjelsan aturan itu, mengakui pengelolaan DAS masih menghadapi berbagai permasalahan yang komplek yang mengharuskan pelibatan banyak pihak, lintas sektor, lintas wilayah administrasi pemerintahan dari hulu sampai hilir.
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 38/2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka disusunlah peraturan tersebut. (Bisnis/msb)
JAKARTA: Pemerintah melalui Departemen Kehutanan kemarin mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu.
Menhut M.S Kaban, dalam penjelsan aturan itu, mengakui pengelolaan DAS masih menghadapi berbagai permasalahan yang komplek yang mengharuskan pelibatan banyak pihak, lintas sektor, lintas wilayah administrasi pemerintahan dari hulu sampai hilir.
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 38/2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka disusunlah peraturan tersebut. (Bisnis/msb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar